Di Tambak (deket kali/Jembatan), Jalan Raya Jakarta-Merak Km 65? Bus favorit pekerja sepertiku terbakar. Kalau ditelisik lebih jauh akan terhampar banyak hal yang ada dibalik kecelakaan itu.
Mungkin sempat membaca billboard tentang UU no 38 th 2004 dan PP no 15 th 2005 nggak tau isinya apa, tapi di atasnya ada keterangan "dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol".
Lho kenapa UU bisa jadi masalah, karena dengan UU itu masyarakat umum jadi mengeluarkan uang lebih banyak. kok bisa? ya karena harus berputar arah dulu hingga hampir dua kali lipat jaraknya emang mau jalan kaki untuk jarak sisa yang ditempuh?.
Jadi bagi masyarakat banyak terutama nih yang tiap hari kerja pp rumah-tempat kerja UU itu sangat amat merugikan. Terus gimana solusinya agar tidak merugikan? mungkin ini hanya sekedar ide gimana kalau di titik tertentu dari jalan tol dibikin halte. Kalau dilihat dari aspek humanisme ini sangat membantu pekerja yang tiap hari PP rumah-tempat kerjaan, tapi dari aspek materi atau yang mengelola jalan tol mungkin tidak menguntungkan. So gimana caranya agar sama2 untung mungkin tiap bus yang berhenti di halte itu ditarik retribusi ingat tapi bukan pungli yang masuk ke kantong pribadi..!
Tapi Kenyataannya sekarang? Dengan UU seperti itu yang diuntungkan hanya para kapitalis,....nasib-nasib jadi pekerja...
0 komentar:
Post a Comment