Kebijakan Pajak Sunset Policy

Untuk menggenjot pemasukan pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (1/7/08), meluncurkan program Sunset Policy. Yakni kebijakan khusus yang memberi kesempatan kepada wajib pajak memperbaiki data pajak yang salah. Sebagai hadiah, kantor pajak menjamin tak akan memberi sanksi apapun. "Tetap sesuai dengan tarif yang umum. Bedanya tidak didenda dan tidak diperiksa," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution.Dengan program ini, diharapkan pemerintah bisa mendapatkan tambahan masukan lebih dari pajak masyarakat. Tapi berapa besarnya? Darmin belum bisa memperkirakan
Share on Google Plus

About TioBudi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: