Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Pemerintah dan DPR di Jakarta, Selasa (2/9/08), akan mengesahkan Undang-undang Perpajakan tentang pajak penghasilan atau PPh. Pemerintah menaikkan penghasilan tak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1.320.000 per bulan.
Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini, menurut Ketua Panitia Kerja Perpajakan Melchias Markus Mekeng, setelah memperhitungkan banyak faktor. Misalnya, inflasi, kenaikan pendapatan serta kebutuhan pokok.
Dalam UU baru ini juga diatur soal bebas fiskal bagi mereka yang bepergian keluar negeri. Syaratnya, harus memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Aturan ini mulai berlaku tahun 2009 .(Liputan 6 SCTV)
Share on Google Plus

About TioBudi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. thnks infonya. walaupun pajak lagi kena dampak gara2 markus padahal sebagai warga negara kita mst bayar pajak buat majuin negara kita. apalagi da kemudahan gak usha byar fiskal ke luar negri

    ReplyDelete